Jakarta · Pembiayaan institusional atas ekuitas tercatat di IDX

Glosarium Pinjaman Saham Indonesia

Kosakata pembiayaan berjaminan saham yang tercatat di IDX — pasar, instrumen, kustodian, term pinjaman, likuiditas, dan pengungkapan — didefinisikan secara sederhana, untuk pemegang saham dan penasihat mereka.

Ringkasnya

Glosarium ini mendefinisikan istilah yang berulang dalam pinjaman saham Indonesia, dari pasar tempat saham diperdagangkan hingga aturan yang mengatur pengungkapan. Mencakup pasar dan papan IDX, instrumen itu sendiri, kustodian dan jaminan melalui KSEI dan C-BEST, term pinjaman komersial seperti LTV, tenor, dan recourse, faktor likuiditas dan risiko yang membentuk penetapan harga, serta kerangka regulasi dan pengungkapan di bawah OJK. Setiap istilah membawa tautannya sendiri, sehingga dapat dikutip secara terpisah.

Pasar & papan

IDXBursa Efek Indonesia
Bursa efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange / Bursa Efek Indonesia), tempat perusahaan-perusahaan tercatat di negeri ini.
Papan UtamaMain Board
Papan IDX untuk perusahaan yang lebih besar dan mapan yang memenuhi persyaratan pencatatan lebih tinggi.
Papan PengembanganDevelopment Board
Papan IDX untuk perusahaan kecil dan bertumbuh, di samping Papan Akselerasi untuk emiten tahap awal.
LQ45 / IDX30Indeks acuan
Indeks atas 45 / 30 saham berkapitalisasi besar IDX yang paling likuid.
IHSGIndeks Harga Saham Gabungan
Indeks utama seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Pasar NegosiasiNegotiated Market
Segmen pasar IDX tempat transaksi blok yang dinegosiasikan secara privat di-cross jauh dari buku pesanan reguler. Lihat transaksi blok.
Batas kepemilikan asingFOL
Batas seberapa banyak perusahaan yang boleh dimiliki investor non-Indonesia, berlaku di sektor tertentu (mis. perbankan, media) berdasarkan Daftar Positif Investasi (Perpres No. 10/2021).

Instrumen

Pinjaman saham / Pembiayaan berjaminan sahamStock loan
Pinjaman yang dijamin dengan menggadaikan saham tercatat; peminjam tetap memegang kepemilikan dan kenaikan serta memperoleh kembali saham saat dilunasi. Lihat cara kerja pinjaman saham.
Securities-backed lendingSBL
Kategori lebih luas dari pemberian pinjaman terhadap efek.
Transaksi blok / CrossingBlock trade
Transaksi saham besar yang dinegosiasikan secara privat, dieksekusi di luar buku pesanan sentral dan dilaporkan ke IDX. Lihat transaksi blok.
Gadai sahamPledge
Hak jaminan pemberi pinjaman atas sub-rekening efek peminjam di KSEI — berasal dari hak dan kendalinya atas rekening tersebut — yang memungkinkan penegakan saat gagal bayar.
Jaminan fidusiaFiducia security
Bentuk hak jaminan Indonesia atas benda bergerak yang dapat digunakan dalam penstrukturan jaminan, didaftarkan berdasarkan UU Fidusia.

Kustodian & jaminan

KSEIKustodian Sentral Efek Indonesia
Depositori sentral efek Indonesia, yang menyimpan dan menyelesaikan efek Indonesia secara tanpa warkat. Tahap gadai dan kustodian dari pinjaman diposisikan melalui KSEI.
C-BESTCentral Depository & Book Entry Settlement
Sistem elektronik KSEI tempat efek yang tercatat di IDX disimpan dan dipindahkan secara tanpa warkat.
KPEIKliring Penjaminan Efek Indonesia
Lembaga kliring dan penjaminan efek Indonesia, yang mengkliring dan menjamin transaksi bursa.
SIDSingle Investor Identification
Nomor identifikasi investor unik di KSEI yang menghubungkan investor dengan sub-rekening efeknya.
Bank KustodianCustodian
Bank atau lembaga berlisensi yang menyimpan efek dan mengoperasikan sub-rekening bagi investor di KSEI.
HaircutDiskon jaminan
Diskon yang diterapkan pada nilai pasar saham saat menentukan besar pinjaman terhadapnya.
Permintaan jaminan tambahan / Margin callTop-up jaminan
Permintaan menambah jaminan atau melunasi sebagian pinjaman jika harga saham turun di bawah level yang disepakati.

Term pinjaman

LTVLoan-to-Value
Jumlah pinjaman sebagai persentase dari nilai pasar saham yang digadaikan.
TenorJangka waktu pinjaman
Lama pinjaman, umumnya 12–36 bulan.
RecourseUpaya pemberi pinjaman
Apakah pemberi pinjaman dapat mengejar aset peminjam lainnya untuk kekurangan. Non-recourse: terbatas pada saham. Full-recourse: peminjam bertanggung jawab pribadi. Limited-recourse: di antaranya.
Pembayaran bungaInterest servicing
Membayar bunga secara berkala versus menggulirkannya ke saldo pinjaman.

Likuiditas & risiko

Free floatSaham beredar publik
Bagian saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan publik, tidak termasuk kepemilikan strategis yang terkunci.
ADTVAverage Daily Trading Value
Rata-rata nilai yang diperdagangkan per hari; masukan likuiditas utama untuk LTV.
VolatilitasVolatility
Seberapa besar harga saham berfluktuasi; volatilitas lebih tinggi berarti LTV lebih konservatif.
KonsentrasiUkuran posisi
Ukuran posisi tunggal relatif terhadap free float dan volume harian saham.

Regulasi & pengungkapan

OJKOtoritas Jasa Keuangan
Regulator sektor keuangan Indonesia, termasuk pasar modal.
UU Pasar ModalUU No. 8 / 1995
Undang-undang utama yang mengatur pasar efek Indonesia, sebagaimana diubah (termasuk oleh UU No. 4 Tahun 2023, UU P2SK).
Pelaporan 5% / 0,5%POJK No. 3/POJK.04/2021
Aturan OJK yang mewajibkan pemilik 5% atau lebih dari perusahaan tercatat, dan perubahan berikutnya, untuk dilaporkan.
Penawaran tender wajibPOJK No. 9/POJK.04/2018
Aturan pengambilalihan yang dapat mewajibkan pembeli yang memperoleh pengendalian perusahaan tercatat (secara umum lebih dari 50% saham hak suara) untuk melakukan penawaran tender atas saham sisa.

Dari terminologi ke term.

Jika sebuah istilah di sini menggambarkan situasi Anda, seorang principal senior dapat menindaklanjutinya. Rahasia, tanpa kewajiban.