Repo saham dan gadai saham berada dalam kerangka pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995, sebagaimana diubah oleh UU No. 4 Tahun 2023, UU P2SK) — dengan repo memiliki ketentuan OJK tersendiri dan gadai mengikuti hukum jaminan umum. Halaman ini memberikan gambaran ramah-pembaca atas kerangka itu; ketentuan spesifik yang berlaku atas transaksi Anda tetap merupakan urusan penasihat hukum Anda, yang dilibatkan secara paralel.
Poin utama
- Pengawas: OJK. Repo dan pembiayaan berjaminan saham berada dalam kerangka OJK dan Undang-Undang Pasar Modal.
- Repo punya ketentuan OJK tersendiri. Transaksi repo di pasar modal diatur secara khusus; rinciannya urusan penasihat hukum.
- Gadai mengikuti hukum jaminan. Dituangkan dalam akta gadai saham antara para pihak.
- Pengungkapan bertumpu pada kepemilikan. Pelaporan 5% (POJK No. 3/POJK.04/2021) dan penawaran tender (POJK No. 9/POJK.04/2018) bisa relevan tergantung struktur.
Kerangka umum: OJK dan Undang-Undang Pasar Modal
Pasar modal Indonesia beroperasi di bawah Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995, sebagaimana diubah, termasuk oleh UU No. 4 Tahun 2023, UU P2SK), aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aturan Bursa Efek Indonesia (IDX). Baik repo saham maupun pembiayaan berjaminan saham berada dalam kerangka ini. Kegiatan yang memerlukan lisensi dilakukan melalui, atau bersama, pihak yang memegang izin atau pendaftaran yang sesuai.
Repo saham dan ketentuan OJK
Karena pada repo saham kepemilikan berpindah selama periode repo, transaksi ini membawa pertimbangan yang berbeda dari gadai. OJK memiliki ketentuan tersendiri yang mengatur transaksi repo di pasar modal, yang dimaksudkan untuk menstandarkan pelaksanaan dan mengelola risiko. Nomor dan rincian ketentuan yang tepat, serta bagaimana penerapannya atas transaksi Anda, sebaiknya dipastikan dengan penasihat hukum Anda; halaman ini tidak menyediakan kutipan pasal.
Gadai saham privat dan pengungkapan
Menggadaikan saham sebagai jaminan pinjaman privat adalah transaksi jaminan antara para pihak, dituangkan dalam akta gadai saham, dan mengikuti hukum jaminan umum. Karena kepemilikan tetap pada peminjam, sebuah pledge diperlakukan berbeda dari penjualan untuk tujuan pengungkapan. Namun kewajiban tertentu dapat menjadi relevan tergantung struktur dan besaran posisi — misalnya pelaporan pemegang saham substansial 5% (POJK No. 3/POJK.04/2021) dan penawaran tender wajib (POJK No. 9/POJK.04/2018) bila terjadi perubahan kepemilikan pada pemberian atau eksekusi jaminan. Untuk pembahasan lebih rinci, lihat pengungkapan OJK & gadai saham privat.
Peran pihak berlisensi
Kami bertindak sebagai arranger dan introducer dan bekerja bersama mitra Indonesia berlisensi, kustodian, dan penasihat hukum; kami tidak memberikan nasihat hukum atau regulasi. Setiap kewajiban pengungkapan atau perizinan yang timbul dari transaksi Anda merupakan hal yang dikelola bersama penasihat hukum Indonesia Anda. Pendekatan ini menjaga agar aktivitas yang memerlukan lisensi dijalankan melalui pihak yang tepat.
Artikel ini adalah informasi umum tentang kerangka regulasi di Indonesia dan bukan nasihat hukum, pajak, atau finansial. Ketentuan berubah dan penerapannya bergantung pada keadaan spesifik Anda; pastikan dengan penasihat hukum Indonesia Anda sendiri.