Sari Kusuma adalah Co-Founder dan Principal Indonesia Stock Loans, di mana ia memimpin bagian-bagian transaksi yang menentukan apakah ia kokoh: penstrukturan, kustodian, dan pengungkapan. Jika sebuah kesepakatan hidup atau mati pada mekanismenya, mekanisme itu adalah ranahnya.
Pekerjaannya berpusat pada bagaimana gadai sebenarnya dibangun dan disimpan di Indonesia. Ia sangat memahami penyelesaian tanpa warkat dan sistem C-BEST di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): peminjam membuka rekening pada kustodian yang ditunjuk, yang atasnya pemberi pinjaman memperoleh hak jaminan; saham disimpan dalam rekening tersebut dan kepemilikan manfaat tetap dipertahankan, dan pengaturan kustodian disesuaikan dengan struktur dan profil recourse tertentu. Jika sebuah saham berada di sektor yang tunduk pada batas kepemilikan asing, ia menstruktur di sekitar batas tersebut, bukan mengabaikannya.
Pengungkapan adalah separuh lain dari tugasnya. Setiap kewajiban pengungkapan atau regulasi merupakan urusan penasihat hukum Indonesia Anda sendiri, yang dilibatkan secara paralel; kami bertindak sebagai pengatur dan perantara serta tidak memberikan nasihat hukum atau regulasi. Disiplin itu — mendokumentasikan struktur dengan rapi dan melibatkan penasihat sejak awal — adalah yang menjaga pembiayaan atau blok tetap bersih.
Pandangan Sari adalah bahwa kerahasiaan dan kecermatan adalah hal yang sama: struktur yang didokumentasikan dengan baik, disimpan dengan baik, dan diungkapkan dengan baik juga adalah yang paling kecil kemungkinannya mengejutkan klien. Ia memimpin tahap dokumentasi bersama penasihat hukum pilihan peminjam, dan tetap dekat dengan posisi sepanjang masa pinjaman.
Ia bekerja dalam Bahasa Indonesia dan Inggris sepanjang waktu. Tidak ada yang ia tulis di sini merupakan nasihat hukum atau investasi; ini mencerminkan perspektif profesionalnya tentang bagaimana pembiayaan berjaminan saham Indonesia dibangun.